Menteri ESDM Bahlil berencana libatkan TNI hingga KPK untuk cegah korupsi

id TNI,KPK,Ditjen Penegakan Hukum,Menteri ESDM

Menteri ESDM  Bahlil berencana libatkan TNI hingga KPK untuk cegah korupsi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberi keterangan setelah pelantikan di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (25/6/2025). (ANTARA/Putu Indah Savitri)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melibatkan berbagai unsur aparat penegak hukum, seperti TNI, Polri, Kejaksaan, hingga KPK dalam Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian ESDM guna mencegah korupsi.

“Direktur Penindakannya, Ma’mun, itu dari Mabes Polri. Nanti ada direkturnya satu lagi dari KPK, kami minta,” ucap Bahlil setelah pelantikan di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu.

Terkait dengan keterlibatan TNI, Bahlil menyampaikan bahwa nantinya sosok yang ditarik untuk bergabung dengan Ditjen Gakkum berstatus sebagai TNI yang sudah pensiun.

“Kami tarik semua ke sini. Berdasarkan arahan presiden kan kita harus menyelamatkan aset negara, aset negara harus diselamatkan,” ujar dia.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 169 Tahun 2024 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) di Kementerian ESDM bertugas untuk menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.

Adapun fungsi dari Ditjen Gakkum meliputi perumusan, pelaksanaan, hingga sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan, penanganan, pengaduan, pengawasan kepatuhan, penyidikan, pengenaan sanksi administratif, penerapan hukum pidana, dan dukungan operasi penegakan hukum.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri ESDM akan libatkan TNI hingga KPK guna cegah korupsi

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE
OSZAR »