Jakarta (ANTARA) - Polisi meminta pendapat hukum (legal opinion) dari beberapa ahli terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebutkan ada tujuh ahli yang dimintakan pendapat hukumnya.
"Ahli dari digital forensik, kemudian ahli Bahasa Indonesia, ahli hukum ITE, ahli sosial hukum, ahli psikologi massa, ahli grafologi, dan ahli hukum pidana. Jadi ada tujuh legal opinion yang belum diterima balik oleh penyelidik," kata Ade Ary di Jakarta, Kamis.
Menurutnya pendapat hukum itu dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
"Nanti setelah faktanya utuh, dikumpulkan baru dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah peristiwa yang sedang didalami ini ada dugaan tindak pidana atau tidak. Tahapan awalnya masih di situ ya," tutur Ade Ary.
"Perkembangan terbaru, upaya yang dilakukan penyelidik beberapa hari terakhir adalah melakukan klarifikasi terhadap SMA Negeri di Surakarta dan melakukan klarifikasi juga ke sebuah universitas di Yogyakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (18/6).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasus tuduhan ijazah palsu, polisi minta pendapat hukum dari ahli
Komentar