Kronologi ibu kandung buang bayi ke semak-semak di Jakbar

id Polsek Palmerah ,Penemuan bayi ,CCTV ,Semak-semak di Jakarta ,Perlindungan anak

Kronologi ibu kandung buang bayi ke semak-semak di Jakbar

Kapolsek Palmerah Kompol Eko Adi memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/6/2025). ANTARA/Risky Syukur

Jakarta (ANTARA) - Seorang wanita berinisial KAD (29) terekam kamera pengawas (CCTV) membuang bayinya ke semak-semak di Jalan Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat.

Menurut Kapolsek Palmerah Kompol Eko Adi di Jakarta, Kamis, pihak Kepolisian awalnya menerima laporan masyarakat terkait adanya penemuan bayi perempuan yang masih hidup pada Selasa (24/6) di Jalan Anggrek Cendrawasih, Kemanggisan, Palmerah, tepatnya pukul 06.30 WIB.

"Berdasarkan info dari masyarakat yang pertama kali menemukan, kondisinya saat itu bayi tergeletak di jalan dengan kondisi tidak menggunakan pakaian di dekat semak-semak. Kemudian di sebelahnya itu ada tas plastik warna biru," ujarnya.

Baca juga: Imigrasi Batam deportasi 2 warga nagara Vietnam terlibat kasus pengeroyokan

CCTV di sekitar lokasi kejadian juga diperiksa dan ditemukan adanya rekaman yang memperlihatkan seorang wanita tengah melintas dengan gerak-gerik mencurigakan sekira pukul 00.31 WIB.

"Tidak lama kemudian si perempuan tersebut meninggalkan lokasi dengan tanpa membawa tas plastik tersebut dan juga kondisi tangannya itu masih berlumuran darah," kata Eko.

Petugas Kepolisian pun melakukan pencarian pelaku hingga pada Selasa (24/6) sekira pukul 17.30 WIB dan ditemukan seorang perempuan yang diduga merupakan pelaku pembuangan bayi.

Sementara kini, bayi tersebut dibawa ke Panti Balita milik Dinas Sosial DKI Jakarta dalam keadaan sehat.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kronologi ibu kandung buang bayi ke semak-semak di Palmerah Jakbar

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE
OSZAR »