Karantina Kepri tolak 8,8 ton impor sayuran asin asal China

id kepri batam,karantina kepri,barantin,komoditas pangan,Impor pangan,china

Karantina Kepri tolak 8,8 ton impor sayuran asin asal China

Petugas Karantina Kepri sedang melakukan pengecekan terhadap dokumen komoditas untuk memastikan kelengkapan syarat. ANTARA/HO-Karantina Kepri

Batam, Kepri (ANTARA) - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri), melalui Pos Pelayanan Batu Ampar, Kota Batam, menolak produk impor berupa 8,8 ton sayuran asin asal China pada Minggu (22/6/2025) malam.

Kepala Karantina Kepri Herwintarti menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa sertifikat kesehatan asal China ini tidak lengkap dan salah.

"Permohonan tindakan karantina diajukan melalui SSm QC pada Kamis lalu. Setelah dokumen persyaratan diverifikasi dengan cermat dan teliti oleh petugas karantina, ditemukan sertifikat kesehatannya dari negara asal tidak sesuai," katanya dalam keterangan yang diterima di Batam, Kepri, Senin.

Selanjutnya, sayuran asin yang dimuat dalam satu peti kemas tersebut ditahan oleh pihaknya.

Berdasarkan Pasal 333 Peraturan Balai Karantina (Perba) No 14 Tahun 2024 tentang Tata Cara Tindakan Karantina dan Pengawasan Secara Terintegrasi, disebutkan bahwa pemenuhan dokumen persyaratan dapat dilakukan hingga tiga hari kerja setelah pemilik menerima surat penahanan.

"Karantina Kepri memberikan waktu tiga hari kepada pemilik barang untuk melengkapi dokumen persyaratan dari negara asal. Setelah diberikan waktu, pemilik tidak dapat menyanggupinya, maka selanjutnya dilakukan penolakan. Penolakan dilakukan dengan mengeluarkan media pembawa dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," katanya.

Baca juga: Polda Kepri kerahkan water cannon padamkan kebakaran kawasan KPLI B3 di Batam

Tindakan penolakan dilakukan untuk mencegah penyebaran organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) serta pengamanan terhadap gangguan kesehatan manusia dan kerusakan sumber daya alam hayati.

Tahapan ini telah sesuai dengan amanat UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Penindakan pelanggaran ini dilakukan dengan tegas untuk melindungi ketahanan pangan dan keamanan pangan di wilayah Kepri yang merupakan wilayah perbatasan.

"Sesuai dengan arahan Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) Sahat M Panggabean, Barantin mendukung program Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam mewujudkan swasembada pangan dengan memastikan setiap media pembawa yang dilalulintaskan dalam keadaan aman, sehat, dan layak dikonsumsi," sebut Herwintarti.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Karantina Kepri tolak 8,8 ton sayuran asin asal China

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE
OSZAR »