KPK periksa Bupati OKU, dalami penganggaran di Dinas PUPR

id Teddy Meilwansyah,Kasus Pengadaan Dinas PUPR OKU,Komisi Pemberantasan Korupsi

KPK periksa Bupati OKU, dalami penganggaran di Dinas PUPR

Dokumentasi-Bupati OKU Teddy Meilwansyah. ANTARA/Edo Purmana.

Jakarta (ANTARA) - KPK mengungkapkan Bupati Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, Teddy Meilwansyah, didalami mengenai proses penganggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU, saat diperiksa sebagai saksi pada Rabu (18/6).

“Penyidik mendalami proses penganggaran barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten OKU, serta perbuatan-perbuatan melawan hukum dalam pengadaannya,” ujar kata Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Jumat.

Selain kepala daerah tersebut, Budi mengatakan bahwa KPK mendalami materi serupa saat memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kabupaten OKU tersebut, yakni pada Rabu (18/6).

Para saksi tersebut di antaranya adalah Kepala Subbagian Perencanaan dan Umum Dinas PUPR Kabupaten OKU Leo Nandi Irawan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten OKU Setiawan, aparatur sipil negara (ASN) bernama Aziz Musyawir Wisesa, Muhammad Sofran Mirza, Febri Fahzuli, dan M. Noviansyah.

Kemudian pihak swasta bernama Maulana, Hasbullah alias Ibul, Narandia Dinda Putri, dan Misroleni.

Dalam kasus itu, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada tanggal 15 Maret 2025, yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten OKU Umi Hartati, anggota DPRD Kabupaten OKU Ferlan Juliansyah, serta M. Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta.

Sebelumnya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Budi Prasetyo menyebutkan tidak ada nama Hesti atau HS pada daftar saksi dalam kasus dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU, Sumsel.

"Pemeriksaan 11 orang saksi dilakukan di Mapolres OKU pada Rabu (18/6/2025)," kata Juru Bicara KPK RI, Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, Kamis.

Tim penyidik KPK telah memeriksa 11 orang saksi yaitu ML (swasta), LNI selaku Kasubbag Perencanaan dan Umum pada Dinas PUPR OKU), HB alias IB (wiraswasta), TM (Bupati OKU), NDP (swasta), STW selaku Kepala BKAD OKU, AMW, MSM, FF, dan MN selaku PNS di Dinas PUPR OKU serta MS (karyawan swasta).

Fakta terbaru mengungkap bahwa sosok perempuan yang dibawa KPK saat penggeledahan di Lorong Kembar, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU pada Selasa (17/6/2025) bukan HS, melainkan Narandia alias NDP (swasta).


Yuliana selaku orang tua NDP saat dikonfirmasi mengklarifikasi bahwa tidak ada dokumen maupun uang Rp800 juta yang ditemukan di rumahnya, apalagi disebutkan dibawa oleh KPK seperti ramai diberitakan sebelumnya.

Ia menjelaskan bahwa putrinya hanya membantu dalam pengurusan pajak dan tidak pernah bertemu secara intens dengan Pablo.

“Sistem pembayarannya per item, tidak rutin. Mereka juga tidak pernah bertemu berdua, selalu ada pendamping yaitu Pak Maulana,” tegas Yuliana.

Sebelumnya, penggeledahan oleh KPK di lokasi tersebut dikaitkan dengan penyidikan dugaan suap fee sembilan proyek di Dinas PUPR OKU yang menyeret enam tersangka.

Dua di antaranya, Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso yang kini telah disidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Kepala Dusun 4 Desa Tanjung Baru, Jon Fikri sebelumnya membenarkan bahwa dirinya turut menyaksikan proses penggeledahan tersebut sebagai saksi karena ketua RT sedang tidak berada di tempat.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Bupati OKU diperiksa, KPK dalami proses penganggaran di Dinas PUPR

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE
OSZAR »