Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa seluruh fraksi partai politik di parlemen akan berkumpul untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan lokal.
Puan mengatakan pembahasan delapan fraksi partai politik yang ada di parlemen itu dimaksudkan untuk mengambil sikap DPR RI selaku pembuat undang-undang dalam menindaklanjuti putusan MK terkait desain pelaksanaan pemilu di Tanah Air.
"Nanti DPR yang mewakili dari partai politik melalui fraksi-fraksinya, tentu saja sikap dari partainya sendiri menjadi satu hal, menjadi suara dari kami partai politik untuk menyuarakan hal tersebut artinya DPR," kata Puan saat memberikan keterangan pada media usai menghadiri rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Puan mengatakan pertemuan fraksi partai politik di parlemen itu diperlukan sebab putusan MK tersebut mempunyai implikasi langsung terhadap partai politik selaku kontestan dalam pemilu.
"Itu tentu saja (sikap) semua partai karena memang Undang-Undang Dasar menyatakan bahwa sebenarnya kan pemilu itu lima tahun sekali digelar atau dilaksanakan lima tahun sekali karenanya emang ini perlu dicermati oleh seluruh partai politik, imbas atau efek dari keputusan MK tersebut," tuturnya.
Dia juga tak memungkiri bahwa putusan MK tersebut akan berimbas pada perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), meski dia kembali menekankan DPR RI belum mengambil sikap resmi terkait hal tersebut.
Puan menyebut rencana fraksi partai politik di parlemen untuk berkumpul membahas soal putusan MK itu dilakukan setelah pimpinan DPR RI bersama sejumlah menteri dan komisi terkait serta perwakilan masyarakat sipil terlebih dahulu melangsungkan rapat pada Senin (30/6).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Puan: Seluruh fraksi parpol di DPR akan berkumpul sikapi putusan MK
Komentar