Kasus Agnez Mo dan Vidi Aldiano, Hakim MK pertanyakan tata kelola royalti

id Enny Nurbaningsih,UU Hak Cipta,uji materi

Kasus  Agnez Mo dan Vidi Aldiano, Hakim MK pertanyakan tata kelola royalti

Tangkapan layar - Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih. ANTARA/Fath Putra Mulya.

Jakarta (ANTARA) - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti kasus sengketa royalti yang menyeret musisi kenamaan Agnez Mo dan Vidi Aldiano dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

“Ini ‘kan memang isunya sekarang ini cukup marak. Bahkan tidak hanya Agnez Mo, kalau saya sebutkan nama artisnya … terakhir saya dengar ada terkait dengan Vidi, yang dipersoalkan dengan lagu ‘Nuansa Bening’-nya itu,” kata Enny di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin.

Enny mempertanyakan sejauh mana problem tata kelola royalti dalam pandangan DPR dan Pemerintah kepada perwakilan DPR RI I Wayan Sudirta dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Razilu yang hadir langsung di persidangan.

“Persoalannya adalah sejauh mana sebetulnya problem yang berkaitan dengan tata kelola royalti itu? Bisa enggak, itu nanti digambarkan kepada kami, Pak Razilu, ya, bagaimana, sih, sebetulnya tata kelola royalti itu sendiri yang sekarang ini ada?” ucap Enny.

Lebih rinci Enny menanyakan apakah tata kelola royalti telah memberikan perlindungan yang efektif kepada penciptanya dari segi hak ekonomi. Dia juga menanyakan efektivitas Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), selaku institusi yang menghimpun dan mendistribusikan royalti.

“Ini ‘kan problemnya memang jangan-jangan memang tidak terdistribusi royalti itu. Apa sebenarnya persoalannya di situ? Sehingga kami ingin mendapatkan hal yang menyangkut soal efektivitas kerja dari LMK itu, ya,” tuturnya.

Pada kesempatan ini, Mahkamah menggelar sidang lanjutan untuk Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 37/PUU-XXIII/2025 dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden.

Perkara Nomor 28 dimohonkan oleh musisi Tubagus Arman Maulana (Armand Maulana), Nazril Irham (Ariel NOAH), serta 27 musisi lainnya, sementara Perkara Nomor 37 diajukan oleh grup musik Terinspirasi Koes Plus (T’Koes Band) serta “lady rocker pertama” Saartje Sylvia.

Armand Maulana dkk. mengajukan pengujian ini karena berangkat dari beberapa kasus, termasuk di antaranya pengalaman Agnez Mo yang digugat oleh pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias. Agnez Mo dianggap tidak meminta izin secara langsung dan tidak membayar royalti kepada Ari Bias.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Soroti kasus Agnez-Vidi, Hakim MK pertanyakan tata kelola royalti

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE
OSZAR »