Pemkab Natuna pastikan 172 pulau terdaftar di Kementerian Dalam Negeri

id Pulau terluar,Terdepan,Natuna,Kepri,Tidak berpenghuni,BNPP,Tata Pemerintahan

Pemkab Natuna pastikan 172 pulau terdaftar di Kementerian Dalam Negeri

Staf Tapem saat menunjukkan batas wilayah antara Natuna dan Anambas pada Senin (30/6/2025) di Ruang Tapem, di Kecamatan Bunguran Timur. ANTARA/Muhamad Nurman.

Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau memastikan bahwa 172 pulau terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah sesuai dengan titik koordinat.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Kabupaten Natuna, Izhar, di Natuna, Senin, mengatakan jumlah pulau dan titik koordinat tersebut telah tercantum dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2023.

Dari jumlah tersebut, tidak kurang dari 100 pulau merupakan pulau tidak berpenghuni.

“Untuk kode pulau dan titik koordinat, semuanya sudah terdata di Kemendagri,” ucap dia.

Penetapan serupa juga dilakukan oleh Kemendagri terhadap jumlah pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas serta kabupaten dan kota lainnya di Provinsi Kepulauan Riau.

Karena itu, ia menilai potensi sengketa atau klaim batas wilayah dengan daerah lain, seperti Kabupaten Kepulauan Anambas yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Natuna, berpotensi kecil akan terjadi, seperti yang terjadi antara Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh.

Baca juga: Pemkab Natuna gandeng BPS dalam memperkuat data penerima bansos

“Memang ada beberapa pulau yang lokasinya berdekatan dengan wilayah Anambas, namun secara administratif tetap masuk dalam wilayah Kabupaten Natuna,” ujar dia.

Pada pemberitaan sebelumnya, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menekankan pentingnya mendaftarkan pulau-pulau lengkap dengan titik koordinat yang akurat, agar tidak bisa diklaim oleh daerah lain maupun negara tetangga.

Asisten Deputi Batas Laut dan Udara BNPP, Merianda Akuan, di Natuna, Selasa, mengatakan titik koordinat merupakan salah satu elemen penting karena menjadi bukti kuat dalam menghadapi potensi sengketa wilayah.

Ia mencontohkan kasus yang saat ini terjadi antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang saling mengklaim empat pulau, salah satunya adalah Pulau Panjang.

"Empat pulau yang diklaim seharusnya masuk ke Aceh, tapi saat ini posisinya masuk ke Sumut," ucap dia.

Baca juga: Polres Natuna fasilitasi para pelajar sekolah luar biasa pasarkan kerajinan

Baca juga: BPBD Natuna mengimbau warga waspadai cuaca ekstrem

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE
OSZAR »