KPK panggil dua orang saksi asus dugaan gratifikasi di MPR RI

id Komisi Pemberantasan Korupsi,Kasus Gratifikasi MPR RI,korupsi MPR

KPK panggil dua orang saksi asus dugaan gratifikasi di MPR RI

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (kanan) saat berbincang dengan para jurnalis sebelum memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025). ANTARA/Rio Feisal

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dua orang saksi dalam pengusutan kasus dugaan gratifikasi pengadaan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.

Baca juga: KPK periksa Khalid Basalamah terkait kasus kuota haji khusus

Budi menjelaskan bahwa identitas dua orang saksi itu adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan di Biro Persidangan dan Sosialisasi Sekretariat Jenderal MPR RI tahun anggaran 2020 dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Setjen MPR RI tahun 2020.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang saksi tersebut adalah PPK pada kegiatan di Setjen MPR RI tahun 2020 bernama Dyastasita Widya Budi (DWB) dan Kepala UKPBJ Setjen MPR RI tahun 2020 bernama Joni Jondriman (JJ).



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK kembali panggil dua saksi usut kasus gratifikasi di MPR RI

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE
OSZAR »