Polresta Tanjungpinang usut dugaan TPPU dari kasus mafia tanah

id mafia tanah, polresta barelang, polda kepri, sertifikat bpn palsu, kepri

Polresta Tanjungpinang usut dugaan TPPU dari kasus mafia tanah

Kapolresta Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kombes Pol. Hamam Wahyudi, di Mapolda Kepri, Kota Batam, Kamis (3/7/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Batam (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh tujuh tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah dengan korban mencapai 247 pemohon yang tersebar di wilayah Tanjungpinang, Bintan dan Batam.

“Kami menerapkan pasal TPPU dalam kasus ini. Penyitaan 15 unit kendaraan hasil kejahatan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah ini termasuk TPPU, termasuk rumah dan kapal serta uang ratusan juga yang kami sita,” kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. Hamam Wahyudi di Mapolda Kepri, Kamis.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan, pihaknya telah meminta bantuan Pusat Pelaporan dan ANalisis Transaksi (PPATK) untuk menyelidiki aliran dana para tersangka.

Baca juga: 3.500 calon siswa SMA di Kepri masuk daftar tunggu

Permintaan ini, kata dia, untuk memastikan kepada tersangka siapa saja pasal TPPU akan diterapkan, selain ES selaku otak pelaku kejahatan. Termasuk menelusuri apakah ada keterlibatan pihak lain dari jajaran instansi hingga praktek pemalsuan sertifikat BPN tersebut beroperasi sejak 2023 hingga 2025.

“Kami meminta PPAT menyelidiki transaksi hasil kejahatan ke siapa nanti kami kaitkan pasal TPPU nya,” kata Hamam.

Dalam kasus ini, penyidik Satgas Antimafia Tanah Polresta Tanjungpinang dan Ditreskrimum Polda Kepri menetapkan tujuh orang tersangka, yakni ES, RAZ, MR, ZA, LL, KS dan AY.

Hamam menyebut, dari 15 unit mobil yang disita, sebanyak 10 mobil terkait dengan kasus pemalsuan lahan, sedangkan lima unit lainnya terkait perkara lain. Adapun belasan mobil tersebut dijadikan kendaraan rental oleh tersangka ES.

Baca juga: Pemprov Kepri ajak Malaysia memperkuat hubungan bilateral

“ES dengan hasil kejahatannya membuka rental mobil,” ujarnya.

Dia menyebut, penyidikan kasus ini tidak berhenti sampai di sini. Pihaknya dibantu Ditreskrimum Polda Kepri masih mendalami termasuk kemungkinan kasus serupa terjadi tidak hanya di Tanjungpinang, Batam dan Bintan.

Para pelaku telah mencetak 44 sertifikat palsu terdiri atas 10 sertifikat elektronik dan 34 sertifikat analog berupa SHM, HGB dan sebagainya. Dengan total kerugian masyarakat sebesar Rp16,84 miliar.

Baca juga:
Gubernur Ansar apresiasi peran TPID kendalikan angka inflasi

BPN ingatkan masyarakat Kepri waspadai penipuan sertifikat tanah


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Tanjungpinang usut dugaan TPPU kasus mafia tanah

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE
OSZAR »