BNN Kepri musnahkan 7 kg narkotika

id pemusnahan narkoba, bnn kepri, kota batam, bnn musnahkan narkoba, p4gn,kepri

BNN Kepri musnahkan 7 kg narkotika

BNN Provinsi Kepri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika seberat 7 Kg terdiri atas 5,1 kg sabu dan 1,9 kg ganja hasil ungkap kasus di wilayah Kepri, Kamis (19/6/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Batam (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNN Kepri) memusnahkan 7 kg narkotika hasil pengungkapan kasus selama tiga bulan terakhir, yang berasal dari delapan laporan polisi dengan 13 orang tersangka.

Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Kantor BNN Kepri, Kota Batam, Kamis, dihadiri oleh pemangku pihak terkait, di antaranya Kepala Pengadilan Negeri Batam Tiwik, perwakilan Polda Kepri, Kejati Kepri, Kejari Batam, Kejari Bintan, para tersangka, serta penasihat hukum para tersangka.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini terdiri atas 5,1 kg sabu dan 1,9 kg ganja sehingga total 7 kg narkotika yang berasal dari delapan kasus narkotika dengan 11 tersangka, dan dua tersangka lainnya pelimpahan dari BNN RI,” kata Kasi Intelijen BNNP Kepri Kompol Tafsiruddin.

Tafsiruddin menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus selama periode Februari, Maret, April dan Mei 2025.

Pemusnahan ini, kata dia, adalah bentuk transparansi BNN Kepri dalam menangani kasus narkotika, guna memastikan barang bukti yang disita dan dimusnahkan sesuai aturan yang berlaku, dan menghindari terjadinya penyalahgunaan.

Adapun dari delapan kasus tersebut, yang menonjol salah satunya adalah penyelundupan sabu dari Malaysia seberat 2,99 kg dibawa oleh tiga tersangka yakni TN (26), WH (25) dan IZ (36) menggunakan kapal cepat menuju Tanjungriau, Kota Batam pada tanggal 16 Mei.

Ketiga tersangka diperintah oleh seorang DPO untuk mengirimkan paket sabu dengan upah dijanjikan mulai dari Rp4,5 juta hingga 10 juta per kg sesuai peran masing-masing.

Kemudian, kasus pengiriman paket ganja seberat 1,96 kg dengan dua orang tersangka, yakni AA (24) dan NI (22) pada 3 Mei 2025 di apartemen Nagoya Indah, Kota Batam.

“Kasus berikutnya melibatkan dua warga negara Thailand yang kedapatan membawa ganja seberat 56 gram, berinisial YP usia 59 tahun dan SS usia 64 tahun. Tempat kejadian perkara di Kantor ABK Lantai 1 Kapal MV Darlin Isabel, perairan Nongsa, Kota Batam,” katanya.

Dari 13 tersangka tersebut, kata dia, memiliki peran berbeda-beda dan tidak berasal dari satu jaringan. Mereka ada yang pengguna, pengedar dan kurir.

“Para tersangka dijerat dengan pasal beragam mulai dari Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun pidana penjara,” katanya.

Sebanyak 7 kg barang bukti narkotika tersebut dimusnahkan menggunakan mesin incenerator milik BNN, disaksikan oleh para tersangka, serta aparat penegak hukum lainnya.

“Pemusnahan ini wujud komitmen BNN Kepri serius dan terus mencegah, memberantas, peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kepri,” ujarnya.

Pewarta :
Editor: Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE
OSZAR »