Pekanbaru, (ANTARA) - Pemkot Pekanbaru, Provinsi Riau menghapuskan denda sejumlah sektor pajak daerah mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2025 dalam rangka perayaan Hari Jadi ke-241 Pekanbaru tepatnya pada 23 Juni mendatang.
Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho mengatakan bahwa penghapusan denda pajak ini diberikan agar masyarakat bisa memanfaatkan momen ini untuk melunasi seluruh tunggakan pajak, tanpa harus membayar denda.
"Kita hapuskan denda pajak daerah dalam rangka pemerintah memberikan kemudahan bagi wajib pajak, dan menyambut dan memerintahkan hari jadi Pekanbaru," katanya di Pekanbaru, Selasa.
Penghapusan denda pajak ini juga telah tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pekanbaru, nomor 520 tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Kota Pekanbaru, yang ditandatangani langsung Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho.
Adapun beberapa sektor pajak yang dihapus dendanya yakni, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kemudian pajak reklame, pajak air tanah, lalu Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Makan dan/atau Minuman,Tenaga Listrik, dan Jasa Perhotelan.
Penghapusan denda pajak ini, merupakan satu dari serangkaian kegiatan yang dibuat Pemkot Pekanbaru dalam menyambut hari jadi. Selain itu juga diberikan layanan kesehatan berupa pemasangan gigi palsu gratis bagi masyarakat.
Komentar