Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengatakan bahwa Balai Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) di Kepulauan Riau menggagalkan keberangkatan seorang calon pekerja migran yang diduga akan bekerja secara non-prosedural ke Singapura sebagai asisten rumah tangga.
Berdasarkan laporan BP3MI Kepri, intervensi tersebut dilakukan oleh Tim BP3MI Kepri di Helpdesk Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam, Senin (2/6), saat calon pekerja perempuan berinisial WTA hendak menaiki kapal MV Horizon 6 tujuan Singapura.
Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi mengatakan bahwa WTA hanya memiliki paspor, In-Principle Approval (IPA) dan tiket kapal, tanpa dokumen resmi sebagai pekerja migran.
"WTA tidak memiliki dokumen lengkap untuk bekerja di luar negeri. Ia hanya membawa paspor, IPA, dan tiket kapal tujuan Singapura," ujar Imam dalam keterangan tertulis yang diterima KP2MI di Jakarta, Jumat (6/6).
WTA merupakan warga Blitar, Jawa Timur, yang sebelumnya pernah bekerja di Hong Kong dan kembali mencoba mencari pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Singapura.
Menurut Imam, perempuan itu dijanjikan gaji sebesar 650 dolar Singapura (sekitar Rp8 juta) per bulan, namun harus dipotong selama tiga bulan oleh pihak yang diduga sebagai calo.
Selain menggagalkan keberangkatan WTA, tim juga menahan seorang terduga calo berinisial L/N yang disebut mengurus seluruh proses keberangkatan WTA.
Setelah diperiksa, keduanya diserahkan ke Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut.
"Kami juga memberikan pembinaan awal kepada WTA mengenai risiko dan bahaya bekerja secara non-prosedural di luar negeri," kata Imam.
Ke Malaysia...
Komentar