Batam (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kota Batam, Kepulauan Riau, menetapkan seorang warga negara asing asal Singapura berinisial PTP sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan prasarana fasilitas umum dan fasilitas sosial milik Pemerintah Kota Batam.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi di Batam, Selasa, mengatakan akibat perbuatan tersangka, potensi nilai kerugian atau kehilangan aset yang dialami Pemkot Batam mencapai Rp4,89 miliar.
"Penyidik telah mengantongi empat alat bukti yang sah untuk menetapkan tersangka, yakni keterangan saksi, saksi ahli, surat, dan petunjuk," kata Kasna saat merilis kasus tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Kasna, telah ditemukan perbuatan melawan hukum dan ditemukan adanya kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sehingga penyidik menetapkan PTP sebagai tersangka dari perkara yang telah disidik sejak September 2024 itu.
Adapun objek perkara prasarana fasum dan fasos seluas 4.946 meter persegi berada di Perumahan Merlion Square, Tanjung Uncang, Kota Batam. Fasilitas itu dikelola pengembang PT Sentek Indonesia yang dikuasai Yayasan Sulut Mulia Pionir.
"PTP merupakan manajer PT Sentek Indonesia, pengembang perumahan tersebut, merupakan warga negara Singapura," katanya.
Dia menjelaskan dalam proses pembangunan kawasan perumahan, pengembang memiliki kewajiban menyerahkan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kepada Pemkot Batam.
Namun, kewajiban tersebut tidak dilaksanakan oleh tersangka, justru fasum dan fasos yang harusnya menjadi fasilitas pendidikan dijual kepada seorang warga negara Korea Selatan.
"Fasum dan fasos yang seharusnya diserahkan ke Pemkot Batam dijual kepada saudara KKJ, warga negara Korea Selatan yang merupakan Ketua Yayasan Suluh Mulia Pionir," ujarnya.
Penjualan ini dibuktikan dengan adanya transaksi senilai Rp4,89 miliar sehingga lahan fasum dan fasos tersebut tidak dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya oleh Pemkot Batam.
Usai penetapan tersangka, untuk penanganan perkara dilakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan Batam selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini sampai 7 Juli 2025.
Tersangka PTP dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kasna menambahkan penyidikan perkara masih berjalan dan penyidik masih mendalami peran-peran pihak lain serta kemungkinan tersangka lainnya. Total sudah 15 orang saksi diperiksa dalam perkara ini.
"Tim penyidik masih mendalami fakta-fakta hukum dalam perkara ini. Tidak menutup kemungkinan ke depannya terdapat pihak-pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban," kata Kasna.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejari Batam tetapkan WNA Singapura tersangka korupsi fasum-fasos
Komentar