Batam (ANTARA) - Bea Cuka Batam menggagalkan penyelundupan 5,4 kilogram sabu dengan berbagai modus melalui pelabuhan dan bandar udara, selama periode sepekan.
Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah di Batam, Senin, mengatakan dari 5,4 kg sabu yang berhasil digagalkan tersebut, pihaknya mengamankan empat orang pelaku penyelundupan narkotika.
"Sepekan itu kami melakukan empat penindakan dan berhasil mengamankan empat orang pelaku beserta barang bukti sabu total seberat 5.370 gram (5,4 kg)," kata Zaky.
Dia menjelaskan, penindakan pertama, kedua dan ketiga terjadi pada Minggu (18/5) di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, ketika petugas mencurigai gerak-gerik penumpang seorang pria berinisial RR (23), penumpang MV Dolphin Glory berasal dari Stulang Laut, Malaysia.
"Pelaku RR menunjukkan gestur yang tidak nyaman dan terlihat seperti menyembunyikan sesuatu di dalam tubuhnya," katanya.
Atas kecurigaan itu, petugas melakukan pemeriksaan mendalam bersama unit K-9 (anjing pelacak) dan dilanjutkan dengan uji medis di salah satu rumah sakit swasta di Kota Batam.
Hasil pemeriksaan medis, kata dia, terindikasi ada bungkusan diduga merupakan methamphetamine di dalam tubuh pelaku RR yang dimasukkan melalui rongga tubuh bagian belakang.
"Total barang bukti yang ditemukan sebanyak dua bungkus berisikan serbuk kristal putih diduga sabu seberat 100 gram," kata Zaky.
Dari penindakan tersebut, Petugas Bea Cukai Batam melakukan pengembangan kasus di hari yang sama untuk menemukan penumpang lainnya yang memiliki keterkaitan dengan pelaku RR.
Hasilnya, kata dia, ditemukan penumpang atas nama TO (28) dan RB (45) yang akan melakukan penerbangan ke Jakarta menggunakan pesawat Super Air Jet dari Bandara Hang Nadim Batam.
"Petugas Bea Cukai segera mengamankan kedua penumpang tersebut di terminal keberangkatan domestik," katanya.
Dari hasil pemeriksaan pelaku TO, ditemukan dua bungkus berbentuk bulat dibalut lateks yang diduga berisi sabu seberat 100 gram yang disembunyikan di dalam dubur dan selangkangan. Sedangkan pelaku RB ditemukan 50 gram di dalam duburnya.
Untuk memastikan serbuk kristal tersebut adalah narkotika, petugas melakukan uji narcotest dan uji laboratorium dan dipastikan adalah sabu.
Petugas Bea Cukai menggali keterangan dari ketiga pelaku, yang mengaku berangkat ke Malaysia pada tanggal 16 Mei 2025 dan menerima sabu dari seorang warga negara Malaysia yang menjanjikan upah sebesar Rp8 juta.
"Terhadap barang bukti dan juga pelaku telah kami limpahkan ke Polresta Barelang untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Zaky.
Penindakan yang keempat terjadi Minggu (25/5), yakni menyelundupkan sabu dengan modus false compartment atau disembunyikan dalam peralatan masak yang telah dimodifikasi sedemikian rupa.
Pelaku berinisial DI (25), perempuan, penumpang pesawat Batik Air rute penerbangan Kuala Lumpur-Batam. Petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 5.120 gram (5,1 kg).
Penindakan ini berawal dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan kejanggalan pada sisi bawah pemanggang waffle yang dibawa pelaku.
"Petugas mendapati sejumlah baut dalam keadaan longgar yang mengindikasikan pemanggang baru saja dibuka dan dimasukkan sesuatu ke dalamnya," papar Zaky.
Atas kecurigaan itu, petugas lalu membuka isi bawah pemanggang dan didapati kompartemen tambahan yang seharusnya bukan bagian dari pemanggang waffle tersebut.
"Saat diperiksa pelaku memberikan keterangan tidak konsisten. Untuk itu, pelaku dan barang bukti kami bawa ke KPU Bea Cukai Batam untuk diproses," katanya.
Zaky menyebut, hasil uji narcotest dan uji laboratorium serbuk kristal yang diselundupkan pelaku positif mengandung senyawa narkotika golongan I jenis sabu.
Dari pemeriksaan awal, pelaku yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga berasal dari Situbondo, Jawa Timur. Diajak oleh temannya berinisial ZU untuk menjadi kurir narkoba dengan janji upah Rp70 juta jika berhasil membawa sampai ke Surabaya.
Untuk penindakan DI selanjutnya dilimpahkan ke Polda Kepri guna penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Bidang P2 Bea Cukai Muhtadi menambahkan, penindakan ini telah menyelamatkan hingga 27 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitas sebesar Rp42 miliar.
Muhtadi menyebut penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Astacita Presiden RI sebagai komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI dan Kejaksan serta aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Indonesia, khususnya Kepri yang menjadi jalur pemasukan, transit dan peredaran narkoba.
Direktur Direktorat Interdiksi Narkotika Ditjen Bea Cukai Syarif Hidayat mengatakan selama kurun waktu lima bulan di tahun 2025 ini Bea Cukai telah mencegah penyelundupan 6,4 ton narkotika di wilayah Indonesia.
Syarif menyebut angka ini cukup besar bila dibandingkan pencegahan di tahun 2023 dan 2024.
“Untuk tahun 2025 kami berhasil mencegah 6,4 ton narkotika jumlah yang sangat luar biasa besar,” katanya Syarif di Tanjung Uncang, Kota Batam, Kepri, Senin (26/5).
Dia menyebut selama tahun 2023, Bea Cukai mencegah peredaran gelap narkoba sebanyak 5,9 ton, dan tahun 2024 sebanyak 7,4 ton. Sebagian besar jenisnya didominasi oleh sabu.
Komentar