Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI menegaskan bahwa Indonesia meminta Singapura melawan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum RI Widodo mengatakan bahwa saat ini Tannos sedang mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan di Singapura.
"Pihak Kamar Jaksa Agung atau Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura atas permintaan pemerintah RI terus berupaya untuk melakukan perlawanan terhadap permohonan Paulus Tannos tersebut," ujar Widodo kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Widodo menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia telah menyampaikan permohonan ekstradisi Tannos kepada pihak otoritas Singapura pada tanggal 20 Februari 2025 dan tambahan informasi pada tanggal 23 April 2025 melalui jalur diplomatik.
Saat ini, sambung dia, status Tannos masih ditahan di Negeri Merlion dan committal hearing atau sidang komitmen Tannos telah dijadwalkan akan digelar pada tanggal 23—25 Juni 2025.
"Proses hukum di Singapura masih berjalan dan posisi Paulus Tannos saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa ekstradisi buron kasus korupsi proyek KTP elektronik Paulus Tannos tinggal menunggu sidang di Singapura karena seluruh dokumen telah diserahkan kepada Menteri Luar Negeri.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkum: RI minta Singapura lawan permohonan penangguhan Tannos
Komentar