Natuna (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna, Kepulauan Riau membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus seorang aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kerja selama beberapa bulan tanpa memberikan keterangan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, di Natuna, Senin, mengatakan tim ini terdiri atas unsur BKPSDM, Inspektorat (yang menangani pengawasan), serta dinas tempat ASN tersebut bekerja.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menegakkan disiplin ASN dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Ada satu orang ASN yang sejak beberapa bulan ini tidak masuk kerja," ucap dia.
Baca juga: Pemkot Batam bentuk Satgas percepat Koperasi Merah Putih
Jaya menjelaskan ASN yang dimaksud sudah tidak masuk kerja sejak Februari 2025. Sebelumnya, ASN tersebut telah mendapatkan izin tugas belajar dengan biaya pribadi selama beberapa tahun di luar Natuna. Namun, setelah masa tugas belajar selesai, ia tidak kembali ke tempat kerja dan tidak pernah melapor ke dinas terkait.
“Dinas tempat dia bekerja sudah tiga kali melayangkan surat pemanggilan, tetapi tidak ada tanggapan. ASN tersebut juga tidak bisa dihubungi dan keberadaannya tidak diketahui hingga sekarang,” ujar dia.
Pemanggilan oleh OPD dilakukan secara bertahap, dengan jeda sekitar satu minggu antara setiap surat pemanggilan. Namun, karena tidak ada respon dari yang bersangkutan, akhirnya dibentuk tim khusus untuk menelusuri dan memproses sanksi yang sesuai.
Tindakan ASN tersebut sudah termasuk pelanggaran disiplin berat karena meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas dalam waktu yang lama.
“Kalau panggilan tim khusus juga tidak diindahkan, maka ASN tersebut akan kami usulkan untuk diberhentikan dari status kepegawaian,” katanya.
Baca juga: Selasa, cuaca Kepri diprakirakan masih berawan dan berpotensi hujan
Selama menjalani tugas belajar, ASN tersebut tetap menerima gaji pokok dan 40 persen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Namun, karena tidak ada laporan dan kehadiran sejak masa belajar selesai, BKPSDM kini tengah memproses penghentian pembayaran TPP.
Ia mengungkapkan ASN tersebut sebelumnya pernah mengajukan perpanjangan masa belajar karena belum menyelesaikan pendidikan tepat waktu. Permintaan itu dikabulkan. Namun meskipun diberi waktu tambahan, yang bersangkutan tetap tidak memberikan kabar hingga sekarang.
Pemkab Natuna menegaskan bahwa ketidakhadiran ASN tanpa alasan yang sah tidak hanya merugikan instansi tempat ia bekerja, tetapi juga dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat dan menyebabkan kerugian negara.
“Untuk TPP akan kami hentikan apabila dia tidak melapor. Sedangkan gaji pokok masih menunggu surat keputusan pemberhentian dari pejabat yang berwenang,” ujar dia.
Baca juga:
Pertamina ingatkan masyarakat Kepri tak tempel barcode di mobil
Pendistribusian avtur di Hang Nadim Batam capai 270 KL/hari saat musim haji
Komentar