Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih d daerah setempat.
“Untuk susunan keanggotaan satuan tugas di tingkat kota akan dipimpin Wali Kota sebagai Ketua Satgas, Wakil Ketua adalah Sekretaris Daerah, Sekretaris Satgas Kepala Perangkat Daerah yang membidangi Koperasi, dan Anggota Pejabat pimpinan tinggi pratama Perangkat Daerah Kabupaten/Kota,” kata Sekretaris Daerah Jefridin di Batam, Senin.
Susunan keanggotaan, tugas dan fungsi serta tata kerja satuan tugas Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota selaku Ketua Satuan Tugas Kota Batam.
Disampaikan, satgas bertugas mengkoordinasikan kebijakan dengan Kementerian/Lembaga, memastikan terbentuknya Koperasi Desa/Kelurahan, melakukan pemetaan potensi desa/kelurahan untuk percepatan pembentukan koperasi dan memberikan pendampingan dari aspek kelembagaan, usaha dan penguatan SDM.
“Satuan tugas Kabupaten/Kota akan melaporkan ke satuan tugas Provinsi minimal satu kali per tujuh hari,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mendorong pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kota Batam sebagai wadah untuk mendekatkan akses komoditas harian kepada masyarakat setempat.
Deputi Pengembangan Usaha Koperasi Kemenkop UKM Panel Barus mengatakan karakter Batam yang terdiri dari 64 kelurahan dan tersebar di 362 pulau membutuhkan pendekatan berbeda dari daerah lain.
"Di Batam, koperasi kelurahan diarahkan agar masyarakat lebih mudah mengakses kebutuhan pokok sehari-hari. Koperasi bisa jadi solusi agar barang lebih dekat dan lebih murah,” ujar Panel usai rapat koordinasi percepatan Kopdes di Batam, Jumat.
Komentar