BPJS Batam tingkatkan kompetensi dokter gigi dalam penanganan impaksi

id Kepri,batam,BPJS,kesehatan,batam ,dokter gigi,impaksi

BPJS Batam tingkatkan kompetensi dokter gigi dalam penanganan impaksi

Narasumber dalam kegiatan peningkatan kompetensi, Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut Nadya Khamila saat memberikan pemaparan sekaligus praktek teknis mengenai cara mengekstraksi gigi geraham yang impaksi (ANTARA/BPJS Kesehatan Batam)

Batam (ANTARA) - BPJS Kesehatan Cabang Batam, Kepulauan Riau meningkatkan kompetensi dokter gigi dalam penanganan impaksi bagi dokter gigi yang bertugas pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Batam Harry Nurdiansyah dalam keterangan yang di Batam, Jumat, mengatakan hal ini dilakukan sebagai penguatan komitmen dan layanan FKTP dalam keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ia juga berpesan kepada seluruh dokter gigi yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk mengikuti dengan seksama dan dapat menyampaikan segala hal yang berkaitan dengan keberlangsungan Program JKN pada tempat prakteknya.

“Saya mohon nanti dokter sekalian untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, karena sekali lagi, dokter pada FKTP baik yang umum atau dokter gigi, merupakan gatekeeper dari jalannya Program JKN yang optimal,” kata Harry.

Baca juga: Polda Kepri salurkan 150 ekor hewan kurban kepada masyarakat

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa apabila terdapat kendala yang mempengaruhi optimalitas Program JKN pada FKTP, agar disampaikan pada pertemuan ini dengan baik oleh seluruh pemangku kebijakan, sehingga mendapatkan solusi.

“Apabila kendala datangnya dari kompetensi yang belum mendalam, maka kita tingkatkan kompetensinya, tapi apabila kendalanya dari sarana dan prasarana, dapat disampaikan juga agar kemudian dapat kami bantu menyampaikannya kepada pihak manajemen atau Kepala FKTP tempat praktek bapak dan ibu dokter sekalian,” kata Harry.

Tata laksana gigi impaksi bagi Peserta JKN merupakan salah satu dari pelayanan kesehatan yang dapat diakses pada FKTP sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

Pada isi pasal peraturan perundang-undangan tersebut dijelaskan bahwa pelayanan kesehatan bagi Peserta JKN dilaksanakan secara berjenjang sesuai kebutuhan medis dan kompetensi fasilitas kesehatan, yang dimulai dari FKTP tempat Peserta terdaftar, kecuali dalam kegawatdaruratan medis.

Selain dari itu, pelayanan kesehatan gigi non spesialistik merupakan salah satu dari pelayanan yang dibayarkan melalui kapitasi.

Baca juga: Polda Kepri tanamkan sportivitas personel sambut Hari Bhayangkara

Dokter Gigi Spesialis Bedah Mulut, Nadya Khamila yang memaparkan sekaligus praktek teknis mengenai cara mengekstraksi gigi geraham yang impaksi.

Ia menyebutkan sebagai salah satu tindakan yang wajib ditatalaksanakan pada FKTP, apabila tidak terdapat penyulit medis lain yang membutuhkan keahlian dokter spesialis.

“Tindakan ini sebetulnya tidak bisa dikatakan mudah, tapi juga tidak sulit kalau kita sudah mengetahui root cause-nya dari gigi impaksi ini, anamnesa yang tepat ke pasien tentunya jadi langkah awal yang krusial dilakukan,” kata Nadya.

Ia turut mengingatkan seluruh dokter yang hadir untuk mampu secara aktif memberikan edukasi kepada peserta JKN mengenai hasil anamnesa dokter mengenai keluhannya, dan juga kemudian memberikan peringatan terkait fraud yang sering dilakukan pasien atau peserta JKN, yakni pelayanan kesehatan atas permintaan sendiri seperti memintakan rujukan langsung.

“Dokter harus kemudian ikut aktif mengkomunikasikan hasil pemeriksaannya, sehingga pasien turut teredukasi, dan juga stigma positif yang dapat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap dokter di FKTP, terutama terkait kompetensi,” ujar Nadya.

Baca juga:
Pemkab Natuna pastikan semua hewan kurban dalam kondisi sehat

Bulog pastikan stok beras SPHP di Natuna tersedia hingga enam bulan

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE
OSZAR »