BNPP edukasi nelayan Bintan, cegah pelanggaran batas laut negara

id BNPP RI,Nurdin,Nelayan di Bintan,Antisipasi Pelanggaran Batas Laut

BNPP edukasi nelayan Bintan, cegah pelanggaran batas laut negara

Ilustrasi - Nelayan Indonesia di perbatasan, wilayah Tawau sudah terlihat. ANTARA/iskandar Zulkarnaen

Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) RI menggelar pembinaan aparatur daerah dan pemberdayaan masyarakat nelayan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil terluar (PPKT) di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau untuk mencegah pelanggaran batas laut negara,

Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara BNPP RI Nurdin pada kegiatan itu menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan terkait batas maritim negara guna mencegah pelanggaran wilayah yang kerap dilakukan tanpa disadari nelayan tradisional.

"Saat ini masih sering terjadi kasus penangkapan nelayan Indonesia di wilayah negara tetangga. Hal ini menunjukkan perlunya edukasi yang konsisten agar masyarakat pesisir dapat beraktivitas secara aman dan tidak melanggar batas laut," kata Nurdin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah melalui pemberian alat navigasi sederhana bagi nelayan disertai pelatihan mengenai zona batas negara. Upaya ini dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman dan keselamatan para nelayan.

Selain edukasi batas negara, Nurdin juga menyoroti pentingnya pemulihan ekosistem laut dalam negeri agar keseimbangan stok ikan tetap terjaga dan nelayan tidak tergoda melaut ke wilayah negara lain.

"Kita perlu mengakhiri anggapan bahwa ikan lebih banyak di luar. Ekosistem laut kita harus kita pulihkan dan jaga bersama," kata dia.

Sebagai bagian dari kegiatan ini, BNPP juga melakukan kunjungan langsung ke tiga pulau kecil terluar di Bintan, yakni Pulau Berakit, Pulau Malang Berdaun, dan Pulau Sentut.

Keterlibatan masyarakat lokal dalam menjaga pulau-pulau ini dianggap strategis karena lokasinya yang berada di titik-titik batas negara.

Dalam sesi diskusi, Kasubdit Asia Tenggara Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Rina Komaria mengungkapkan bahwa dari tahun 2020 hingga Maret 2025, tercatat 779 kasus penangkapan nelayan Indonesia di luar negeri.

"Penyebabnya beragam, mulai dari faktor cuaca, keterbatasan alat navigasi hingga ketidaktahuan batas wilayah negara," kata Rina.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNPP edukasi nelayan Bintan cegah pelanggaran batas laut

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE
OSZAR »