Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad berharap Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang baru terbentuk di daerah itu dapat melindungi masyarakat dari jeratan keuangan ilegal.
Ansar menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memberantas praktik-praktik keuangan ilegal yang semakin marak, seperti pinjaman online ilegal, investasi bodong, dan penipuan keuangan harus dihentikan secara bersama-sama.
“Gap antara literasi dan inklusi keuangan yang masih besar menjadi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk menjalankan aktivitas keuangan ilegal," katanya di Tanjungpinang, Jumat.
Makanya, ia mengajak seluruh pemangku kepentingan yang menjadi bagian Satgas PASTI dapat menciptakan sistem keuangan yang aman, inklusif, dan menyejahterakan masyarakat.
Selain itu, ia mengimbau Satgas PASTI dalam melaksanakan tugasnya tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga edukatif dan preventif.
"Satgas tidak hanya untuk menindak, tetapi juga mencegah lewat edukasi yang menyeluruh kepada masyarakat agar terhindar dari jeratan keuangan ilegal,” ujar dia.
Satgas PASTI dibentuk berdasarkan Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan Nomor KEP-2/SPASTI/2024.
Dalam keputusan itu, Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kepri ditugaskan sebagai ketua satgas daerah, lalu Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polda Kepri menjabat sebagai wakil ketua, sedangkan jabatan sekretariat diisi oleh pejabat OJK yang membawahi pengawasan perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan perlindungan konsumen.
Baca juga: Ribuan warga hadiri tabligh akbar 1 Muharram Pemprov Kepri
Gubernur Ansar mengukuhkan langsung Satgas PASTI tingkat Provinsi Kepri di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Kamis (26/5).
Sinar Danandjaya selaku Ketua Satgas PASTI menyampaikan pembentukan satgas ini bentuk konkret OJK dalam melindungi masyarakat dari risiko keuangan ilegal.
Kolaborasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama agar satgas ini efektif.
“Kami akan melakukan pendekatan preventif melalui edukasi masyarakat," ujarnya yang juga Kepala OJK Kepri itu.
Ia menjelaskan Satgas PASTI memiliki tugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin atau ilegal, misalnya pinjaman online atau pinjol.
Baca juga: Tiga korban kapal tenggelam di Batam ditemukan meninggal
Ia juga mengungkapkan sepanjang periode Januari hingga Juni 2025, OJK Kepri telah menerima sekitar 80 pengaduan masyarakat terkait aktivitas keuangan ilegal.
Selain itu, terdapat pula 10 ribu entitas pinjol ilegal di seluruh Indonesia yang meresahkan masyarakat beberapa tahun terakhir.
Pihaknya telah menyediakan layanan chatbot dan platform pengaduan seperti OJK IASC (Indonesia Anti Scam Center), yang memudahkan masyarakat melaporkan modus kejahatan keuangan, termasuk scam, phishing, dan transfer salah rekening.
"Jika terbukti bersalah, rekening pelaku bisa diblokir dan dana korban akan diupayakan untuk dikembalikan," katanya.
Baca juga: Pemkab Natuna peringati Tahun Baru Islam dengan zikir dan istighatsah
Komentar