Batam (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) akan melindungi bocah umur empat tahun yang menjadi korban dugaan penganiayaan dengan memasukkan ke Rumah Aman.
Kepala UPTD PPA Batam Dedy Suryadi mengatakan keputusan memasukkan anak tersebut ke Rumah Aman akan dilakukan setelah mendapat rekomendasi dari penyidik.
"Pertimbangannya adalah di Rumah Aman dia bisa merasa tenang, aman, dan tidak takut lagi. Ada pengasuh yang mendampingi, kebutuhan makanan dipenuhi, bisa antar jemput ke rumah sakit untuk pengobatan juga," katanya di Batam, Senin.
Bocah laki-laki berusia empat tahun itu menjadi korban dugaan penganiayaan oleh ayah tirinya. Sebelumnya, ia telah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Camantha Sahidiya Mukakuning, Batam, selama tiga hari setelah ditemukan dengan luka akibat benda tajam di kepala.
"Setelah diobati, kondisi fisiknya sudah stabil. Saat ini, fokus kami adalah pemulihan mentalnya, agar ia tidak menyimpan ketakutan atau trauma. Jika memang diperlukan, akan ada pendampingan psikolog," katanya.
Ia menegaskan Rumah Aman berada di bawah pengelolaan UPTD PPA dan berfungsi sebagai tempat perlindungan sementara bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Lokasinya dirahasiakan demi keamanan para penghuni.
“Jika ada klien yang membutuhkan perlindungan lebih dari satu hari, seperti kasus ini, maka kami tempatkan di Rumah Aman. Ada yang tujuh hari, 14 hari, tergantung. Saat ini kondisinya kosong dan siap digunakan,” ujarnya.
Posisi ibu korban masih belum bisa dikonfirmasi karena belum kembali memenuhi panggilan penyidik.
Pihaknya juga memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis sang ibu yang hidup dalam kondisi sosial yang rentan.
“Kabarnya ibu memiliki tiga anak lain dan ia juga sempat menjadi klien di UPTD Pusat Pelayanan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (P2PMKS) Nilam Suri, itu juga menjadi perhatian kami,” kata dia.
UPTD PPA Batam berkomitmen terus memantau perkembangan kondisi anak tersebut serta memberikan bantuan lanjutan yang diperlukan, termasuk dukungan hukum, psikologis, dan sosial.
Komentar